Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah cara hukum untuk menyelesaikan sengketa utang yang terjadi ketika debitur tidak mampu melunasi utangnya. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam menangani Kepailitan dan PKPU diperlukan keahlian khusus yaitu profesi Kurator dan Pengurus. Personil kami juga memiliki keahlian maupun profesi tersebut. Dalam prakteknya personil kami telah menangani berbagai macam kasus kepailitan maupun PKPU.