Ia merupakan Advokat yang terdaftar pada Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Organisasi Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Organisasi Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan indonesia (HKHPI), Organisasi Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), serta terdaftar dan memiliki Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai dari Pengadilan Pajak.
Sebelum mendirikan NLHP Lawyers, ia pernah bekerja pada beberapa firma hukum ternama di Jakarta dan memiliki jam terbang serta pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pengacara profesional yang telah menangani ratusan perkara dengan berbagai keragaman jenis kasus dengan tingkat kompleksitas yang tinggi dan rumit sehingga menjadikannya pengacara yang terlatih dan terbiasa untuk mencari serta menemukan jalan keluar serta memberikan solusi terbaik yang dibutuhkan oleh Klien nya.
Sebagai seorang yang memiliki hobi membaca buku, ia sangat menekankan kepada seluruh Associate di kantornya untuk selalu mengedepankan penguasaan materi hukum dan selalu memegang teguh kejujuran serta moralitas sebagai pondasi dan modal utama bagi seorang pengacara, sebab baginya untuk menjadi seorang pengacara yang handal dibutuhkan ketekunan serta keilmuan yang mumpuni dan mampu memegang teguh integritas untuk dapat menjaga kepercayaan, memberikan kenyamanan serta ketenangan bagi Kliennya, sehingga wajar bila dirinya sering dipercaya untuk menjadi pengacara bagi perusahaan-perusahaan besar baik nasional maupun multinasional.
Rizky Hariyo Wibowo memfokuskan diri dan ahli dalam menangani sengketa hukum dalam bidang litigasi seperti perdata, pidana dan tata usaha negara, maupun litigasi komersial seperti pertambangan, perbankan, perburuhan, kepailitan, pertanahan, persaingan usaha, properti dan real estate.