NLHP menyediakan layanan hukum berkualitas tinggi dan profesional dalam bidang litigasi, termasuk perdata, pidana, serta kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan pengalaman luas dalam menangani berbagai tindakan litigasi, NLHP percaya diri untuk mewakili Klien di berbagai tingkat Kepolisian dan Pengadilan di seluruh Indonesia.
Litigasi: Pidana, Perdata, Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Tata Usaha Negara, Kepabeanan dan Cukai, Perselisihan Hubungan Industrial, Hak Kekayaan Intelektual, Asuransi, Pengangkutan & Perkapalan, dan Warisan.
Alternative Dispute Resolution: Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrasi.