Berkembangnya perbankan diikuti pula dengan berkembangnya asuransi. Hadirnya kedua bidang tersebut berkaitan dengan upaya pengaturan hukumnya melalui regulasi dalam bentuk perundang-undangan dari undang-undang hingga peraturan pelaksanaannya, serta perangkat penegakan hukumnya. NLHP memiliki pengalaman dalam memberikan jasa hukum terkait Hukum Perbankan dan Asuransi baik konvensional maupun syariah.