Profil Tim

Harmaein Lubis, S.H., CTA.

Harmaein Lubis, S.H., CTA.

Harmaein Lubis merupakan Pendiri dan Managing Partner dari NLHP. Ia lulus dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan telah memperoleh Lisensi Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Ia telah bekerja sebagai Pengacara lebih dari 10 tahun dan mampu bekerja di bidang litigasi maupun non-litigasi.

Dalam praktiknya, hukum litigasi dan non-litigasi berbeda tetapi tidak dapat dipisahkan. Ia percaya bahwa pengalaman dan kemampuan di kedua bidang tersebut membantunya dalam menentukan tindakan hukum yang lebih tepat dan efektif.

Sebelum mendirikan NLHP, Harmaein Lubis memiliki pengalaman bertahun-tahun bekerja di beberapa firma hukum yang terkenal dan terkemuka di Jakarta sejak tahun 2012. Ia juga seorang Kurator dan Pengurus dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) dan juga memiliki Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai dari Pengadilan Pajak.

Harmaein Lubis berpengalaman dalam mengkoordinasikan dan mengelola sengketa komersial dan proses restrukturisasi di Indonesia. Ia secara teratur membantu klien dengan sengketa bernilai tinggi, kompleks, dan multi-yurisdiksi.

Harmaein Lubis sering menangani kasus-kasus besar dan sulit. Pada tahun 2016, Harmaein membantu dan mendampingi PT PLN (Persero) dalam pembebasan tanah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Selain itu juga, Harmaein sebagai kuasa hukum PT PLN (Persero) dalam sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Harmaein pernah menjadi kuasa hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk. (perusahaan baja terbesar di Indonesia) yang pada saat itu berstatus ”Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)” dan telah berhasil melakukan Pencabutan PKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada tanggal 22 Maret 2021. Pencabutan PKPU tersebut pada saat itu merupakan ”Landmark Decision” karena merupakan hal yang baru dan belum pernah dilakukan.

Pada tahun 2022, Harmaein menangani perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia dalam sengketa Kepabeanan dengan nilai perkara lebih dari 100 Miliar Rupiah dan berproses baik di tingkat Banding Pengadilan Pajak maupun tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Tim Lainnya