Telah menjalani profesi sebagai praktisi hukum sejak tahun 2018 dengan berbagai macam kasus, membuatnya semakin matang sebagai lawyer professional dan memiliki kemampuan berpikir serta analisa hukum yang baik.
Menurutnya seorang Lawyer profesional harus memiliki skill problem solving yang berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan di samping tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan profesi sebagai Lawyer.
Dito Arswenda memiliki Kartu Ijin Advokat (K.I.A) dari PERADI dan juga memiliki Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai dari Pengadilan Pajak.
Pada tahun 2022, Dito menangani perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia dalam sengketa Kepabeanan dengan nilai perkara lebih dari 100 Miliar Rupiah dan berproses baik di tingkat Banding Pengadilan Pajak maupun tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Sebelum akhirnya bergabung dengan NLHP, dirinya pernah tergabung dalam Teddy Mahesa & Partners (TM & Partners), JLC & Associates dan Insank Nasruddin & Co Law Firm.
Keanggotaan organisasi advokat Dito Arswenda, meliputi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Ia mengenyam pendidikan di Universitas Pancasila (Sarjana Hukum).